Tandaseru — Dewan Pengawas PDAM Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan rapat evaluasi bersama direksi PDAM terkait utang pelanggan yang mencapai Rp 1.154.459.200.

Piutang tersebut tercatat sejak tahun 2019 hingga 2021.

“Rapat evaluasi triwulan sekaligus rapat akhir tahun. Vatatan dewan pengawas sebagaimana fungsi dewan pengawas yaitu memeriksa, mengevaluasi dan memberikan catatan,” ungkap Anggota Dewas PDAM Halbar, Rustam Fabanyo, Rabu (29/12).

Dalam catatan dewas, kinerja Direktur PDAM dinilai sudah bagus dan tinggal dimaksimalkan. Namun di sisi lain, piutang membengkak hingga Rp 1,1 miliar.

“Dan piutang ini adalah dari pelanggan yang tidak membayar iuran air dari 2019, 2020 dan 2021, akumulasinya Rp 1 miliar lebih. Terbanyak itu Kecamatan Jailolo dengan kisaran Rp 500 juta lebih,” beber Rustam.

“Kita sebagai dewan pengawas memberikan catatan langsung pada manajemen PDAM agar penagihan piutang itu lebih diseriusi, dengan kategori harus dipilah mana piutang ragu-ragu dan mana piutang yang diatasi,” sambungnya.

Piutang ragu-ragu, kata dia, adalah pelanggan yang domisilinya tidak diketahui, meterannya sudah dicabut dan tidak ada lagi di Halbar tetapi dalam catatan administrasi masih tercatat nama tersebut.

“Sehingga kita meminta kepada pihak manajemen memberikan rincian terkait dengan utang 2019, 2020 dan 2021. Dengan catatan juga bahwa pelanggan yang di atas 3 bulan harus menyurat diberitahukan dan berikan teguran terakhir, harus 3 bulan sudah dilakukan pencabutan meter. Dan pihak PDAM juga berikan surat peringatan terakhir selama 1 bulan atau 1 minggu agar pelanggan tersebut datang berkoordinasi dan melunasi,” cetusnya.