Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara membuka lelang jabatan untuk lima instansi. Kelima instansi tersebut saat ini masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Junus Yau mengungkapkan, lima jabatan yang dilelang adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

“Dari lima jabatatan yang dilelang sudah terdapat sembilan orang yang mengajukan pendaftaran,” ungkap Junus kepada tandaseru.com, Rabu (8/7).

Junus bilang, mestinya jika ada lima jabatan yang dilelang, normalnya ada total 20 orang yang mendaftar. Sebab tiap jabatan harus diisi empat orang pendaftar.

“Tapi hingga saat ini baru sembilan orang,” kata dia.

Dia berujar, menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020, pada masa pandemi Covid-19 ini jika satu jabatan diisi dua pelamar saja sudah dianggap cukup. Pendaftaran lelang jabatan di Pemkot sendiri sejak 1 Juli kemarin hingga 7 Juli. Namun karena hanya ada sembilan pelamar maka diperpanjang lagi.

“Diperpanjang sampai 10 Juli, jadi selama 3 hari. Jika sampai tanggal tersebut hanya dua orang yang daftar pada setiap jabatan maka lelang jabatan layak dijalankan. Pasalnya dalam pandemi Covid-19 ini Menpan memungkinkan untuk mendaftarkan dua orang dalam satu jabatan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Ternate hari ini melakukan kunjungan kerja ke BKPSDMD untuk mengecek persiapan lelang jabatan tersebut. Wakil Ketua Komisi I, Zaenul Rahman saat dikonfirmasi membenarkan saat ini BKPSDMD tengah membuka pendaftaran lelang jabatan.

“Kalau kami hanya sebatas mencari tahu saja kapan pelaksanaannya dan bagaimana mekanismenya, sejauh mana perkembangannya. Namun untuk teknisnya kembali ke BKPSDMD,” jelas Zaenul saat ditemui usai kuker di halaman Kantor Wali Kota Ternate.

Dia bilang, lelang jabatan ini juga tentunya harus melewati persetujuan Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, secara administrasi BKPSDM memegang tanggung jawab namun secara teknis harus melibatkan panitia seleksi yang independen.

“Nah kita tetap berharap pansel yang dibentuk itu bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika integritas pansel baik maka hasilnya juga pasti baik,” tandas politikus Partai Demokrat ini.