Tandaseru — Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah, mengingatkan sesama pengurus wilayah maupun pengurus cabang agar tidak membuat gaduh jelang Muktamar NU ke-34.
Hal ini menyikapi surat Pejabat Rais Aam PBNU KH Miftakhul Akhyar pada 25 November kemarin kepada panitia pengarah dan panitia pelaksana Muktamar.
“Terbitnya surat itu harus direspon dengan mengedepankan norma dan produk hukum organisasi NU. Surat tersebut ditujukan ke panitia, baik pengarah maupun pelaksana, sehingga tidak elok jika direspon oleh Pengurus Wilayah atau Pengurus Cabang NU,” ujar Abubakar, Minggu (28/11).
“Masak suratnya ke panitia, kok PW-nya sibuk buat dukungan? Saya kira jangan buat gaduh lah. Tahan diri, biarkan dinamika di pusat diselesaikan di tingkat PBNU,” sambung mantan Ketua Cabang PMII Ternate itu.
Abubakar menegaskan, bagi Pengurus NU Maluku Utara tidak ada surat dukungan terhadap surat Rais Aam tersebut.
“Jadi jangan terlalu mengatasnamakan. Jika itu dilakukan maka PWNU Maluku Utara telah melanggar dua hal sekaligus. Yang pertama melakukan tindakan di luar mekanisme organisasi, dan yang kedua menyetujui keputusan yang cacat administrasi,” tegasnya.
Di dalam ART NU Pasal 58 ayat (1d), sambung Abubakar, surat penting harus ditandatangani berdua antara Rais Aam bersama Ketua Umum PBNU.
“Bagaimana mungkin surat hanya ditandatangani Rais Aam lalu PW-nya beri dukungan? Dan ini fatal. Jadi PBNU sudah waktunya memberi sanksi kepada Wilayah yang dengan sengaja menabrak aturan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Surat Rais Aam PBNU Nomor 4272/A.II.03/11/2021 itu meminta Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 NU agar bekerja untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 NU dengan tepat waktu pada tanggal 17 Desember 2021.
Tinggalkan Balasan