Tandaseru — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN.

Perpanjangan waktu diberikan hingga 15 November mendatang lantaran masih ada ratusan ASN yang belum melakukan PDM.

“Untuk Pemutakhiran Data Mandiri, BKN memberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 15 November karena ada ASN yang belum melakukan PDM,” ungkap Kepala BKD Halbar, Fransiska Renjaan, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/11).

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Halbar ini menuturkan, jumlah ASN Halbar untuk saat ini sebanyak 3.696. ASN yang sudah PDM sebanyak 3.399 dan yang belum melakukan PDM sebanyak 297.

“Jadi, dari jumlah 297 ASN yang belum melakukan PDM ini banyak tersebar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana,” katanya.

Sesuai surat pemberitahuan yang diberikan BKN, BKD akan menyurat pada instansi terkait agar secepatnya para ASN melakukan PDM melalui aplikasi MySAPK.

Fransiska menegaskan, dalam surat pemberitahuan perpanjangan waktu PDM dari BKN itu juga termuat sanksi bagi ASN yang tidak melakukan PDM. Salah satunya adalah urusan kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

“Oleh karena itu diharapkan agar ASN yang belum PDM segera melakukan PDM,” pungkasnya.