Tandaseru — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Kota Ternate, Maluku Utara, senilai tahun 2018 mulai menunjukkan titik terang.
Pasalnya, dugaan penyalahgunaan anggaran Haornas senilai Rp 2,8 miliar setelah ditelusuri tim penyidik diketahui bahwa seluruh anggaran tersebut dikelola oleh panitia dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Ternate, Rilke Jefri Huwae mengatakan, memang benar ada anggaran dukungan dari Pemerintah Kota Ternate. Namun, berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Maluku Utara ada senilai Rp 800 juta lebih yang terjadi tumpang tindih anggaran.
“Lalu ada kesimpulan, ada Rp 400 juta lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nah pengelolaan ini bukan di Pemerintahan Kota Ternate. Itu adanya di Kemenpora dan temuan ini juga ditemukan BPK pusat,” jelas Rilke, Kamis (14/10).
Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran oleh panitia dari Kemenpora ini yang menurut Rilke menjadi fokus penyidikan.
“Memang anggarannya dari sini, anggaran sifatnya dukungan, dikelola oleh Kemenpora. Jadi kalau ada penyalahgunaan keuangan, pengelola itu yang harus bertanggungjawab,” terangnya.
Meski begitu, sambung dia, untuk lebih memperdalam penyidikan kasus ini penyidik akan kembali mengagendakan permintaan klarifikasi mengenai tindak lanjut temuan BPK tersebut.
“Ini kan sudah ada dugaan melawan hukum itu ada, tapi siapa yang harus bertanggungjawab itu yang harus diperdalam,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.