Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memberlakukan cara penyelesaian persoalan di desa secara terstruktur.
Kepala Dinas DPMPD Halbar, Maximus Saleki saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, keputusan ini sesuai hasil rapat bersama antara pimpinan OPD terkait, Staf Khusus Pemerintahan Halmahera Barat Bidang Hukum, para camat dan Tim Penyelesaian Masalah Desa Kabupaten Halbar pada Jumat (24/9) lalu.
Rapat itu menelurkan Surat Pemberitahuan Nomor 140/598/DPMD/2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Masalah Desa di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Surat tersebut menegaskan agar segera dibentuk Tim Penyelesaian Masalah di tingkat desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tokoh ini di-SK-kan kepala desa untuk proses penyelesaian masalah desa. Hal serupa juga berlaku di tinngkat kecamatan.
“Apabila permasalahan di tingkat desa tidak selesai, maka tim desa membuat laporan tertulis kepada camat di wilayahnya untuk proses penyelesaian,” ungkap Maximus, Rabu (29/9).
Tim Penyelesaian Masalah Tingkat Kecamatan, sambung Maximus, merupakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada para camat yang terdiri dari unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (camat, kapolsek dan komandan koramil), tokoh agama dan tokoh masyarakat yang berdomisili di wilayah kecamatan.
“Dan jika permasalahan yang dilaporkan oleh tim desa tidak selesai juga, maka camat dapat membuat laporan tertulis untuk melanjutkan proses penyelesaian ke tingkat kabupaten,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari pihak kecamatan, Tim Penyelesaian Masalah Desa di tingkat kabupaten memproses permasalahan tersebut dengan memanggil para pihak yang bersengketa serta membuat kajian hukum atas permasalahan tersebut. Kajian tersebut nantinya disampaikan kepada Bupati dan/atau Forkopimda Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana mestinya.
Tinggalkan Balasan