Tandaseru — Anggota DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, menyarankan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Fransiska Renjaan menarik kembali pernyataannya terkait ASN yang merangkap dua jabatan.

Dalam pernyataannya, Fransiska mengatakan Robert, seorang Kepala Seksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tak masalah merangkap jabatan sebagai Direktur PDAM.

Tamin kepada tandaseru.com mengatakan, Robert sangat tidak dibolehkan merangkap dua jabatan tersebut.

“Lihat saja Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Dalam Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa direksi dilarang merangkap jabatan. Misalnya di huruf a, tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural/fungsional pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah,” paparnya, Rabu (29/9).

Selanjutnya di huruf b, sambung politikus Partai Hanura ini, mengisyaratkan bahwa direksi PDAM tidak boleh merangkap jabatan atau menjadi anggota direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan badan usaha swasta, dan lain-lain sebagainya.

“Saya perlu meluruskan karena konsep membangun Halbar saat ini adalah DIAHI Halbar. Maka masing-masing harus memberikan kritik yang membangun untuk negeri ini. Saya juga memberikan apresiasi pada Bupati yang sudah melakukan penataan organ di PDAM, hal ini dalam rangka meningkatkan kinerja PDAM,” ungkap Tamin.

Sebagai direktur yang baru diangkat, kata dia, harus siap sebab tugas dan tanggung jawabnya sangat besar. Kurang lebih ada 7 tugas dan kewenangan direktur PDAM yang terdapat dalam Pasal 7, di antaranya adalah menyusun dan menyampaikan rencana bisnis kepala daerah melalui dewan pengawas. Oleh karena itu pengangkatan direktur PDAM tidak asal pilih.

“Untuk mendapatkan direktur PDAM yang hebat kita harus merujuk kepada ketentuan yang sudah ada yakni Permendagri 2/2007, di situ sudah diatur secara jelas. Banyak daerah di Indonesia dalam rangka tertib administrasi mereka sudah menurunkan satu level (Permendagri) menjadi perda,” ujar Tamin.