Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus mulai mengusut dugaan korupsi anggaran makan minum (mami).

Anggaran tahun 2020 itu senilai Rp 10,9 miliar.

Dalam rangka itu, jaksa telah melakukan panggilan terhadap Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Jamaluddin Wua, Kamis (23/9).

Kurang lebih 4 jam di ruang Pidana Khusus, Jamaluddin diminta klarifikasi terkait anggaran tersebut.

“Itu mereka (jaksa, red) minta klarifikasi anggaran mami tahun 2020,” ujar Jamaluddin saat ditemui di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

Menurut dia, tidak ada anggaran mami senilai Rp 10,9 miliar yang melekat pada Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, sebab di tahun 2020 anggaran mami untuk rapat hanya sekitar Rp 100 juta lebih.

“Tidak ada di Biro Umum. Yang penting saya sudah klarifikasi,” timpalnya seraya mengaku tidak tahu anggaran dimaksud melekat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mana.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga belum merespon konfirmasi mengenai hal ini sampai berita ini dimuat.