Tandaseru — Hasil survei dan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta masukan dari kepolisian daerah menempatkan tiga desa di Halmahera Barat, Maluku Utara, dalam kategori waspada narkoba.

Hal ini disampaikan Kepala BNN Malut Wisnu Handoko usai penandatanganan perjanjian Nota Kesepahaman antara BNN Provinsi Malut dengan Pemda Halbar terkait Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Kantor Bupati Halbar, Selasa (31/8).

Wisnu kepada wartawan mengatakan, dari hasil penelitian antara BNN, LIPI dan kepolisian daerah setempat kemudian dianalisis dan dikaji. Hasilnya kemudian dikeluarkan melalui surat edaran BNN RI dimana ada 2.284 daerah yang bahaya dan waspada narkoba di seluruh Indonesia.

Provinsi Maluku Utara, kata dia, ada 46 daerah yang waspada narkoba. Dari 46, 3 diantaranya ada di Halmahera Barat.

“Artinya 46 itu sampai di tingkat kota, kelurahan dan desa dari 10 kabupaten/kota di Malut. Ternate ada 26 kelurahan yang rawan, untuk Halbar ada tiga desa yaitu Gufasa, Guaemaadu dan Galala,” ungkap Wisnu.

Ia menjelaskan, Kotan ini merupakan payung hukum yang akan membentuk desa Bersih Narkoba (Bersinar). Ini berdasarkan petunjuk dari Kepala BNN RI Nomor 4 Tahun 2019 agar seluruh kabupaten/kota membentuk Kotan.

“Tentunya ini salah satu upaya kita mengimplementasi arahan dari Kepala BNN RI secara uji komplet, bekerjasama dengan Pemda Halbar untuk memerangi narkoba dengan membuat payung hukum dulu oleh bupati. Setelah Kotan terbentuk baru desa Bersinar, dan sasarannya tiga desa tadi bersih narkoba,” cetusnya.

Selain itu, untuk antisipasi ke depan, strategi BNN Malut ada tiga pendekatan dalam memerangi narkoba. Tentunya mengajak kepala daerah seperti bupati dan wali kota dan seluruh komponen masyarakat serta media cetak dan online sebagai mitra untuk mengedukasi, meliterasi dan menyosialisasi atas waspada dan perang melawan narkoba.

“Sehingga implementasi langkah selanjutnya mengantisipasi daerah yang waspada narkoba, masing-masing kepala daerah akan membentuk payung hukum Kotan ini,” ucapnya.

Terpisah, Bupati Halbar James Uang berterima kasih kepada BNN Malut yang sudah mengajak bekerja sama.

“Karena bagaimana pun masyarakat Halbar menjadi perhatian kita semua. Terutama selaku bupati, targetnya harus menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, dan itu inti yang harus dilakukan,” ujarnya.

“Dengan adanya penandatanganan perjanjian nota kesepahaman maka kita akan buat peraturan bupati, dan nantinya menjadi payung hukum dan ditugaskan kepada SKPD sampai pada tingkat desa dan RT,” tuturnya.

Politikus Partai Demokrat ini juga menambahkan bahwa perbup ini akan menjadi payung hukum sehingga diimplementasi programnya agar pencegahan itu mulai dari desa, kecamatan sampai kabupaten.

“Kita bareng perang membersihkan narkoba, sehingga masyarakat kita terselamatkan dari bahaya dan ancaman narkoba, semoga kita tidak tergoda dan tidak terpengaruh oleh narkoba, karena itu mengancam generasi kita semua yang ada di Kabupaten Halmahera Barat,” pungkasnya.