Tandaseru — Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, diminta menghentikan penarikan retribusi dari pedagang pasar tradisional.
Permintaan ini diungkapkan Pengamat Ekonomi Universitas Khairun Ternate, Dr. Mukhtar Adam.
Mukhtar menyatakan, Wali Kota Ternate harus segera membebaskan pajak pasar.
“Tidak usah ada retribusi pasar agar orang berjualan dapat menghasilkan konsumsi untuk dirinya sendiri,” jelasnya, Rabu (18/8).
Sebaliknya, orang kaya harus dikejar pajaknya. Mukhtar menegaskan, sistem pajak adalah menarik pajak progresif dari orang kaya dan memberikan nol pajak dari orang miskin.
“Orang miskin juga dikasih bantuan agar (ekonominya) bisa naik. Tapi jangan teriak pemerintah kaya, karena semuanya itu diambil dari rakyat, karena pemerintah ini dapat uang dari rakyat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan