Tandaseru — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Halamahera Timur, Maluku Utara, yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat ini harus kembali ditunda. Penundaan ini tak lepas dari kondisi pandemi Covid-19.
Ketua Panitia Pilkades, Tamrin Bahara mengatakan, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, tahapan pilkades di tengah kondisi pandemi harus dihentikan. Penundaan dilakukan setidaknya selama dua bulan.
“Saat ini tahapannya sudah mulai berjalan, mulai dari pembentukan panitia kabupaten hingga tingkat desa. Yang nantinya panitia desa akan melakukan pendataan, karena itu tidak mengumpulkan banyak orang,” tuturnya, Selasa (17/8).
Mengingat instruksi Mendagri sangat keras, sambungnya, tahapan ditunda agar tak menimbulkan kerumunan.
“Sehingga sampai sekarang pun belum diatur kapan hari H-nya. Jadi saat ini tidak bisa dilakukan kegiatan kumpul-kumpul dengan masyarakat, walaupun perbup sudah disahkan akan tetapi tidak bisa melakukan sosialisasi juga. Sambil menunggu edaran baru dari Mendagri selama dua bulan ke depan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.