Tandaseru — Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) ikut mengawal perkembangan kasus dugaan pemerkosaan remaja di Maluku Utara dengan tersangka oknum polisi Briptu Nikmal Idwar.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan, pihaknya menyambut baik serta mengapresiasi Polda Maluku Utara yang telah memproses Briptu Nikmal dengan sidang kode etik dan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.

“Tindakan Briptu NI yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dinilai sangat merusak nama baik institusi. Meski Briptu NI melakukan banding, Kompolnas berharap putusan banding akan menguatkan sanksi PTDH,” tegas Poengky saat dikonfirmasi tandaseru.com, Jumat (13/8).

Kasus ini, lanjut Poengky, oleh Kompolnas dianggap sebagai kejahatan yang kejam, karena memperkosa seorang anak yang seharusnya dilindungi. Kejahatan tersangka pun berdampak trauma seumur hidup bagi korban dan keluarganya. Terlebih lagi dilakukan di kantor Polsek, tempat dimana seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman.

“Oleh karena itu tindakan Briptu NI jelas-jelas mengkhianati dan merusak nama baik institusi. Briptu NI memang layak dipecat. Pemecatan ini dapat menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota-anggota lainnya untuk tidak coba-coba melakukan perbuatan tercela,” cetusnya.

Poengky bilang, pihaknya menunggu proses persidangan pidana dan sanksi yang akan dijatuhkan pada Briptu Nikmal.

“Kompolnas berharap persidangan pidana nantinya berjalan lancar, dan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban dengan hukuman pidana yang setimpal dengan kejahatannya,” timpalnya mengakhiri.

Sebelumnya, Briptu Nikmal Idwar diproses hukum lantaran diduga memperkosa remaja 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Saat ini ia telah berstatus sebagai tersangka dan dititipkan di tahanan Polres Ternate.