Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk membuka izin trayek penerbangan Bandara Sahu di Kecamatan Taliabu Utara.

Surat izin trayek penerbangan ini dilayangkan pada 13 Juli 2021 lalu yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Cq. Dirjen Perhubungan Udara dengan Nomor 551/57/BU.

Hal ini diungkapkan Abdul Kadir Nur Ali, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (9/8) di ruang kerjanya.

Abdul Kadir bilang, untuk mempercepat pengoperasian Bandara Sahu, pemda telah melayangkan surat izin trayek penerbangan ke Kementerian Perhubungan.

“Dan targetnya 6 bulan ke depan Bandara Sahu sudah bisa digunakan,” ungkapnya.

Ada lima poin penting isi surat yang ditujukan kepada Menhub. Pertama, sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru berumur 8 tahun (dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2013), prasarana perhubungan, baik perhubungan darat dan perhubungan udara yang tersedia masih sangat terbatas, dan hubungan antarkecamatan bahkan desa, hanya dapat dilakukan melalui prasarana perhubungan laut.

Kedua, untuk mendukung upaya-upaya perkembangan ke arah yang lebih maju dan terjangkau oleh masyarakat, terutama menyiapkan angkutan udara yang layak dan dapat digunakan masyarakat menuju kabupaten/kota lain, maka diperlukan pembangunan prasarana perhubungan udara.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sejak tahun 2016 telah berupaya membangun Bandar Udara Taliabu di Dufo sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional yakni pembukaan bandar udara baru. Kondisi saat ini masih terkendala pembebasan lahan bandara yang terus kami upayakan penyelesaiannya.