Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menemukan persoalan lahan tempat berdirinya sejumlah fasilitas publik.
Lahan tersebut diklaim warga setempat sebagai milik warga. Mereka pun menuntut pemerintah daerah mengembalikan lahan-lahan itu.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DPLH), Selasa (3/8). Dalam rapat itu DPRD mendesak DPLH mengecek kembali status lahan guna mencari solusi penyelesaian.
Kepala DPLH Haltim, Harjon Gafur mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, lahan yang saat ini dipersoalkan adalah lahan SD Waya Kecamatan Wasile Utara, SD Dusun Watan Maba Tengah dan SD di Desa Pintatu Wasile Selatan, serta rumah guru yang berada di Desa Tewil Kota Maba. Polemik juga terjadi atas lahan Puskesmas Desa Labi-Labi Wasile Utara.
“Jadi mau bilang sengketa atau bukan, kami pun belum bisa memastikan karena belum menelaah secara khusus. Sehingga ini pada intinya harus mempertegas kepemilikan lahan tersebut,” ungkapnya usai rapat.
Menurutnya, DPLH akan mengecek kembali dasar kepemilikan lahan tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Haltim, Beny Sutarman, mengaku bingung dengan status lahan tersebut. Pasalnya, bangunan sekolah tersebut sudah dibangun jauh sebelum pemekaran kabupaten.
Ketika kabupaten dimekarkan, pemerintah hanya menerima aset tersebut tanpa mengetahui seluk-beluk kepemilikan lahan.
“Saya juga bingung, karena lahan itu diberikan oleh orang-orang dulu. Nah sekarang anak cucu menuntut kembali. Sementara bangunan yang dibangun itu sebelum pemekaran Haltim,” terangnya.
“Jadi kita tunggu hasil tindak lanjut dari DPLH dulu,” tandas Beny.
Tinggalkan Balasan