Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal menindak tegas pelaku penyebar video atau konten hoaks terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan vaksinasi Covid-19.
“Penyebaran hoaks melalui media sosial soal pelaksanaan PPKM itu sudah ditegaskan oleh Kabag Reskrim dan Direktur Siber Bareskrim Polri bahwa akan ditindaklanjuti secara hukum,” ungkap Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah, Selasa (3/8).
Sudah seminggu ini, A’an bilang, pihaknya melakukan patroli siber di wilayah Morotai. Karena itu, ia tidak segan-segan menindak secara tegas pelaku penyebar konten hoaks.
“Khusus untuk penyebar berita hoaks di media sosial di wilayah Morotai kami pun sudah seminggu yang lalu melakukan patroli siber. Sementara kalau patroli yang lain tetap tiap hari,” ujarnya.
“Saya ulangi, segala macam bentuknya yang pada intinya melakukan provokasi agar masyarakat tidak melakukan vaksinasi akan ditindak tegas,” tambah A’an.
Ia juga meminta masyarakat lebih jeli lagi dalam membaca berita agar tidak mudah terprovokasi dengan konten-konten berita yang tidak benar.
“Dituntut kepada masyarakat agar menanyakan lagi siapa penyebar berita konten itu, dia sarjana apa, dia lulusan apa, itu dulu. Kalau dia memiliki keahlian di bidang medis, boleh. Yang menyampaikan itu dokter, boleh, silakan. Jangan mau dibodohi jika penyebar kontennya bukan orang medis,” papar A’an.
Di sisi lain, sambungnya, Polres juga akan memberikan pembinaan kepada warga yang memiliki tingkat pendidikan dan pemahaman terbatas, misalnya lulusan SD dan SMP.
“Karena sekarang apa yang dilakukan pemerintah, tidak mungkin pemerintah ini mau bunuh rakyatnya. Pemerintah sayang rakyatnya. Cuma kita juga nggak mungkin melakukan pemaksaan di dalam vaksinasi. Dan itu pun vaksinasi juga tidak asal-asalan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan