Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengambil langkah cepat menuntaskan harmonisasi peraturan bupati terkait pemilihan kepala desa. Langkah cepat ini tak lepas dari desakan Bupati Ubaid Yakub.

Rencananya, Rabu (4/8) besok perbup harmonisasi dan surat keputusan kepanitiaan pilkades sudah akan ditandatangani bupati.

“Jadi rencana besok perbup dan SK kepanitian tingkat kabupaten hingga kecamatan akan ditandatangani oleh bupati,” ungkap Asisten III Setda Haltim, Tamrin Bahara usai memimpin rapat bersama Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan DPMD, Selasa (3/8).

Ia bilang, mengingat saat ini masih dalam penyusunan kepanitiaan, belum bisa dipastikan kapan tahapan pilkades dimulai. Sebab setelah SK kepanitiaan ditandatangani baru akan dilakukan mekanisme tahapan.

“Kalau besok SK kepanitiaan sudah ditandatangani bupati, maka setelah itu baru diatur mekanisme tahapan pilkada,” tandasnya.

Disentil soal anggaran, dirinya mengaku saat ini anggaran yang tersedia Rp 450 juta. Walaupun sebelumnya diusulkan Rp 800 juta, anggaran tersebut dipangkas sehingga menjadi Rp 450 juta.

“Anggaran ini kan tidak harus keluar secara kolektif Rp 800 juta, karena yang digunakan itu sesuai kebutuhan. Sehingga itu saat ini yang ada Rp 450 juta maka digunakan saja yang itu dulu,” pungkasnya.