Tandaseru — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate, Maluku Utara, Fhandi Tumina memimpin penertiban satu unit lapak di area parkiran Masjid Al-Munawwar, Selasa (3/8).

Fhandi mengaku, pembongkaran lapak tersebut berasal dari aduan masyarakat terkait aktivitas jual beli yang ada di samping masjid. Menurut laporan, aktivitas tersebut mengganggu orang beribadah.

“Kami tidak melarang aktivitas jual beli. Akan tetapi ada hal-hal yang harus ditaati. Jadi habis jualan barang harus ditertibkan, bukan dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

Ia bilang, sebelum lakukan penindakan, malam sebelumnya secara langsung ia telah turun dan memberikan teguran secara lisan. Namun hingga Selasa pagi tegurannya tidak diindahkan sehingga lapak terpaksa ditertibkan.

“Anggota saya sudah tertibkan. Barang (jualan) diamankan di kantor, nanti yang bersangkutan bisa ambil di kantor dan kita bicarakan,” ujarnya.

Fhandi menambahkan, lapak tersebut merupakan lapak permanen yang terlihat kumuh. Keberadaannya juga mengganggu orang yang hendak memarkir kendaraan.

“Tadi hanya satu lapak permanen yang dibongkar. Untuk yang lainnya semalam ditegur dan patuh,” tandasnya