Tandaseru — Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian (Distan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rapat tersebut bakal membahas pengoperasian CV Azzahra Karya (AK).

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, Komisi II baru-baru ini sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku Utara terkait beroperasinya CV AK di Sula.

Sekretaris Komisi II, Safrin Gailea kepada awak media, Senin (2/8), mengungkapkan, Komisi II telah melayangkan panggilan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Ketiga OPD dipanggil untuk mendengarkan penjelasannya terkait CV AK yang sementara beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

“Kami akan RDP dengan tiga Dinas besok (Selasa, red). Mereka kita panggil untuk mendengarkan penjelasan terkait persoalan CV Azzahra itu,” kata Safrin.

Lebih jelasnya, Safrin berujar, akan disampaikan setelah melakukan RDP dengan tiga OPD di lingkup Pemda Sula terkait CV AK.

“Lebih jelasnya nanti setelah kita rapat dengar pendapat dengan mereka (OPD, red). Hasilnya bagaimana, baru kita sampaikan,” tukas Safrin.

Sekedar diketahui, kehadiran CV AK di Desa Wailoba telah menuai berbagai kontroversi, mulai dari penolakan dari sejumlah pihak hingga dugaan pemalsuan dokumen kelompok tani.