Tandaseru — Penggunaan lem Eha-Bond di kalangan generasi muda di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, semakin memprihatinkan.
Informasi yang diterima tandaseru.com, fenomena mengisap lem juga terjadi di kalangan pelajar di seputaran Kota Daruba.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Morotai Hariyanto Hasan ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Sesuai laporan itu sangat banyak, dan data yang dari BNN penanganan rehabilitasi untuk lem Eha-Bond memang banyak sekali,” kata Hariyanto, Jumat (30/7).
Ia mengaku, P2M BNN sudah melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan lem. Hanya saja selama dua tahun ini terhambat adanya Covid-19.
“Pihak keluarga dan masyarakat juga minta ke kami kalau boleh kerja sama dengan polisi supaya ada efek jeranya. Cuma sementara di aturan dalam undang-undang lem itu belum ada,” bebernya.
Orang-orang yang terindikasi mengisap lem, sambungnya, harus ditangani secara medis.
“Orang tua mereka harus butuh kesadaran juga jika anaknya menggunakan lem Eha-Bond segera lapor ke BNN sehingga kita bisa pembinaan rehabilitasi,” pintanya.
“Jika memang ada angka kasus naik kami akan turun ke sekolah-sekolah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan