Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bakal mengeluarkan sanksi berupa denda kepada pengguna jasa angkutan umum yang masih kerap membuang sampah secara sembarangan di jalan.

Ketegasan yang diambil DLH ini lantaran adanya keluhan dari para petugas kebersihan yang mendapati penumpang mobil angkutan umum membuang sampah plastik di jalan.

Sanksi atau denda yang rencananya diberlakukan DLH itu bagian dari tindak lanjut Edaran Wali Kota Nomor 660 Tahun 2019 terkait imbauan tentang pengurangan sampah plastik.

“Iya, memang kesadaran masyarakat terkait dengan tidak membuang sampah secara sembarangan masih minim. Yang seringkali dikeluhkan oleh petugas penyapu jalan maupun petugas pengangkut sampah plastik di sepanjang jalan itu adalah sering kedapatan penumpang mobil angkutan umum yang seenaknya membuang sampah secara sembarangan saat berada dalam mobil,” ujar Kepala DLH Tidore Kepulauan, Muhammad Syarif, Jumat (30/7).

Mantan Kepala Bagian Organisasi Setda Tikep itu mengatakan akan menggelar pertemuan dengan Dinas Perhubungan untuk mencari solusi yang tepat agar tidak ada lagi penumpang angkutan umum membuang sampah saat berada dalam kendaraan.

“Langkah kerja sama dengan Dishub ini bagian dari bagaimana para sopir angkutan umum bisa menjadi contoh sekaligus mampu memberikan edukasi kepada para penumpang agar tidak membuang sampah secara sembarangan. Tetapi nanti kita cari solusi yang tepat, apakah solusinya perlu ada stiker yang dipajang di mobil atau nanti penyediaan tempat sampah dalam mobil nantinya,” jelasnya.

Kerja sama dengan Dishub bukan hanya difokuskan pada mobil angkutan umum saja, melainkan para motoris speedboat juga penting memberikan edukasi kepada penumpang speedboat.

“Kenapa? Karena permasalahan sampah ini bukan hanya di darat saja, tetapi di laut ini juga penting dilakukan langkah penanganan dan pencegahan. Sebab pernah saya kedapatan ada penumpang speedboat yang berada dalam speed dan membuang sampahnya ke laut,” bebernya.

Sampah yang dibuang secara sembarangan, ujar Syarif, baik di laut maupun di jalan raya bisa menimbulkan kecelakaan dan mengganggu estetika kota serta mengganggu arus lalu lintas.

“Sangat mengganggu, misalkan jika sampah yang kita buang di laut, tentu arus transportasi bisa terganggu,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah edukasi dan sosialisasi perlu juga diikuti dengan pemberlakuan sanksi atau denda.

“Tentu akan ada sanksi yang akan diberlakukan, jika masih ada yang membuang sampah secara sembarangan. Hal ini dilakukan tujuannya bukan menakuti masyarakat, begitu juga bukan hanya memberikan efek jera dan membangun kesadaran masyarakat, melainkan kita sama-sama dapat mengurai permasalahan sampah di Kota Tidore ini,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan ini bagian dari keinginan dan perintah Wali Kota dan Wali Kota Tidore Kepulauan agar penanganan permasalahan sampah di Kota Tidore Kepulauan bisa berjalan maksimal.

“Untuk itu, saya berharap agar penanganan masalah sampah ini butuh tanggung jawab serta butuh peran besar masyarakat juga,” pungkasnya.