Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) serius dan berkomitmen menjalankan program pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan saat evaulasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, secara daring pada Kamis (29/7).

“Tugas fungsi tim korsup bukan hanya mendampingi pemda melengkapi administratif MCP, tetapi juga secara substansi. Jadi sekiranya ada hal non-teknis yang dapat KPK bantu, segera beritahu kami. Yang penting kami melihat komitmen kepala daerah dan jajarannya,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah V Ismail Hindersah.

Per Juli 2021, capaian MCP Pemkab Halsel tahun 2021 masih 0 persen. Artinya, semua bukti pendukung yang diminta sebagai indikator dijalankannya program pencegahan korupsi masih belum diunggah. Sementara untuk tahun 2020, dari rata-rata capaian MCP seluruh pemda di wilayah Maluku Utara sebesar 58 persen. Skor Halsel cukup baik yaitu 79 persen.

Dari monitoring dan evaluasi ini terungkap bahwa sebagian besar data dukung yang diminta sudah tersedia meski ada beberapa kekurangan seperti jumlah personil Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) masih kurang. Saat ini baru ada 38 orang dari 52 orang yang dibutuhkan sesuai analisis beban kerja, itupun diketahui baru 20 orang yang memiliki sertifikat.

“Mohon izin apabila terdapat keterlambatan penginputan dokumen pendukung, karena ada penggantian beberapa Kepala OPD,” ujar Plt. Inspektur Daerah Kab Halsel Fadila Abbas.