Tandaseru — Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah. Rapat tersebut membahas pembayaran Tambahan Penghasilan Pewagai (TPP) untuk tenaga guru yang sempat tertunggak.
Tiga OPD yang dilibatkan dalam rapat tersebut di antaranya Dinas Pendidikan Nasional, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea kepada awak media, Kamis (22/7) menyampaikan, Komisi II telah melaksanakan RDP bersama tiga instansi untuk membahas proses proses pembayaran TPP guru di Kepulauan Sula yang belum terbayarkan.
Komisi II memandang penting persoalan tersebut demi meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Karena tugas mereka (guru, red) adalah tugas yang mulia, dan paling mulia di antara tugas mereka adalah mencerdaskan generasi bangsa di Kepulauan Sula,” katanya.
RDP tersebut melahirkan satu kesepakatan, di mana Diknas akan merekap seluruh administrasi terkait daftar hadir para dewan guru dan akan disampaikan ke BKPSDM untuk mendapatkan rekomendasi.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar Diknas mengajukan permintaan ke BPKAD, sehingga TPP guru dapat diproses secepatnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kadiknas Kepulauan Sula, Rifai Haitami kepada awak media mengungkapkan, Diknas segera merekap seluruh daftar hadir para guru, dan pembayaran TPP guru akan dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap pertama, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran TPP di seluruh OPD di lingkup Pemda Sula.
Selanjutnya, Diknas akan mengkroscek data dari masing-masing sekolah yang sudah memasukkan rekapan absensi agar Diknas dapat mengajukan permintaan TPP guru tahap kedua.
“Semoga pembayaran TPP bagi sekolah yang sudah memasukkan data absensi akan menjadi semangat dan spirit bagi sekolah-sekolah yang belum memasukkan data absensi agar segera dimasukkan,” ujar Rifai.
Ia menambahkan, TPP guru baru terbayar satu bulan, yakni Januari 2021. Untuk rekapan absensi para guru, katanya baru dilengkapi sampai Februari 2021.
“TPP guru yang baru terbayar itu bulan Januari. Sementara untuk rekapan absensinya yang baru lengkap ini sampai di bulan Februari, untuk bulan Maret belum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan