Tandaseru — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, terpaksa menunda pembahasan rancangan perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Rabu (21/7). Pasalnya, sebagian besar anggota DPRD tak hadir dalam rapat tersebut.
Bapemperda sendiri telah mengundang Sekretaris Daerah dan beberapa kepala OPD untuk melaksanakan rapat kerja di ruang rapat I.
Kepala OPD yang diundang di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Kepala Bagian Hukum dan HAM, serta Kepala Bagian Organisasi dan PAD.
Ketua Bapemperda DPRD Sula, Kader Sapsuha kepada awak media menyampaikan, rapat kali ini mengagendakan pembahasan ranperda terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Karena masih dalam suasana Idul Adha, lanjut Kader, pembahasan terpaksa ditunda lantaran sejumlah anggota DPRD Sula tidak menghadiri agenda tersebut.
“Ini kan masih suasana lebaran. Memang tadi sempat ada rapat, tapi tidak berlanjut karena teman-teman sebagian besar tidak hadir,” katanya.
Kader bilang, rapat tersebut akan dilanjutkan jika sebagian besar anggota DPRD sudah hadir.
“Nanti kita lanjutkan kalau sebagian besar anggota DPRD sudah kuorum,” terangnya.
Meski demikian, Kader menyebutkan, sudah ada gambaran terkait pembahasan ranperda itu. Dimana ada perubahan nomenklatur pada empat OPD seperti Dinas PUPRKP dan tiga dinas lain.
Ini jika mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti peraturan menteri tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawaran permukiman.
“Jadi ada beberapa peraturan yang harus disesuaikan,” ujarnya.
Untuk perubahan tersebut, sambung Kader, akan disesuaikan dengan kesepakatan dan hasil rapat DPRD bersama Pemerintah Daerah nanti.
“Untuk perubahan-perubahan itu nanti kita lihat hasil rapat bersama pemerintah daerah,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan