Tandaseru — Langkah Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, membebaskan lahan untuk pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara dinilai bertentangan dengan RTRW Tidore Kepulauan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Tidore Kepulauan, Malik Hi Muhammad, Kamis (15/7).
Malik mengaku, jika bersandar pada RTRW, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus berada di Desa Ake Kolano, Kecamatan Oba Utara.
“Kan RTRW yang baru masih sementara revisi dan belum disahkan, tentu harus mengacu pada RTRW yang lama. Maka harus pembangunan TPA di Desa Ake Kolano,” jelasnya.
Selain itu, langkah fatal pemerintah melalui Disperkimtan juga terjadi saat melakukan pembebasan lahan yang anggarannya tidak termuat dalam APBD. Pemerintah, kata Malik, membebaskan lahan tersebut menggunakan dana sisa APBD 2020 sebesar Rp 200 juta lebih.
“Anggarannya tidak termuat dalam APBD Induk maupun Perubahan di tahun 2020, karena saat itu APBD Perubahan ditolak. Memang mereka sudah menyurat ke kami pada tanggal 9 Desember 2020 untuk meminta persetujuan DPRD, namun saat itu belum ada persetujuan DPRD tetapi lahannya sudah dibebaskan,” ungkapnya.
Malik menegaskan, DPRD sangat mendukung langkah pembebasan lahan. Namun harus sesuai dengan prosedur.
“Kan kondisi emergensi, tentu DPRD juga mendukung. Tetapi namanya usulan anggaran mendahului APBD tentu harus ada persetujuan DPRD. Ini yang kami pertanyakan, apakah lahan dibebaskan itu sudah ada persetujuan DPRD?” tandasnya.
Terpisah, Kepala Disperkimtan Tikep, Muslihin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembebasan lahan di Guraping adalah kondisi emergensi atau mendesak. Pasalnya, saat itu ada problem sampah yang membuat masyarakat di Oba Utara mengamuk. Makanya, pemerintah mengambil langkah untuk mempercepat mencari alternatif pembangunan TPS di Kelurahan Guraping.
“Karena menyelamatkan permasalahn sampah yang saat itu terjadi, makanya pemda ambil langkah itu kalau tidak ambil langkah maka pemda akan disalahkan lagi,” katanya.
Muslihin mengaku bahwa saat pembebasan lahan kala itu, pihaknya belum melakukan pembayaran. Muslihin berharap bisa mendorong di APBD Perubahan 2020.
“Namun APBD Perubahan ditolak. Sementara kondisi saat itu sangat emergensi. Di penghujung 2020 saat itu ada dana sisa, lalu saya koordinasi dengan Wali Kota dan Wakil, begitu juga saya sudah menyurat ke DPRD untuk memakai dana sisa itu untuk pembayaran lahan. Memang tidak ada item yang mencantumkan pembayaran lahan tersebut, tapi kami gunakan anggaran pembebasan lahan secara gelondongan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.