Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, akhirnya angkat bicara soal hasil temuan penyediaan dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun anggaran 2021.
Bupati Usman di hadapan awak media, Rabu (14/7) mengatakan, ada perampokan besar-besaran terhadap keuangan daerah yang tidak sedikit yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah.
“Dari awal sejak saya dilantik jadi Bupati pada tanggal 24 Mei itu kecurigaan saya itu terbukti. Setelah saya dilantik jadi Bupati sampai 5 hari itu tidak pernah sama sekali saya dilayani oleh pemerintah daerah, baik itu makan minum dan lain-lain,” ujarnya.
Ia pun memanggil pihak Sekretariat Daerah dan menanyakan hal tersebut. Jawabannya, dana makan minum dan perjalanan dinas bupati dan wakil bupati sudah habis terpakai.
“Saya kemudian meminta DPA dan RKA dan menelisik, ternyata saya temukan awal itu sebesar Rp 2 miliar disalahgunakan. Saya kemudian memerintahkan mengunci seluruh keuangan daerah Halmahera Selatan dan tidak ada pencairan dalam bentuk apapun. Kemudian saya perintahkan untuk bentuk tim khusus audit di Inspektorat dan ada beberapa pegawai Inspektorat yang saya ganti karena tidak kredibel dalam menjalankan tugas,” tegas Usman.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kata Bupati, terdapat kerugian keuangan daerah di biaya perjalanan dinas bupati dan wakil bupati serta makan minum dan lain-lain sebesar Rp 4.507.151.500.
“Ada mafia terstruktur yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan dalang dalam mafia itu adalah Sekretariat Daerah. Mereka melakukan perampokan besar-besaran terhadap keuangan daerah yaitu biaya perjalanan dinas bupati dan wakil bupati serta biaya makan minum dan lain-lain,” ujarnya.
Setelah hasil audit keluar, lanjutnya, ia langsung melakukan rapat. Dalam rapat itu temuan tersebut diakui pengelola yakni Bendahara Sekretariat daerah.
“Bendahara akui bahwa dia hanya keluarkan uang sesuai perintah yang disodorkan oleh Sekda dan ajudan bupati sebelumnya dengan bukti-bukti perjalanan fiktif yang sudah saya telisik dari desa ke desa. Jadi yang mereka sodorkan tanda tangan perjalanan ke kepala desa itu semuanya fiktif, makanya mereka bobol anggaran sebesar Rp 4 miliar sekian,” paparnya.
Temuan Rp 4 miliar sekian itu terdiri dari penyediaan dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun anggaran 2021 terhitung sejak tanggal 21 Januari sampai 24 Juni dengan total pagu anggaran sebesar Rp 8.544.966.000 dan realisasinya sebesar Rp 7.497.382.300.
Dari hasil audit ini diperoleh informasi simpulan sementara sebagai berikut. Pertama, Sekretariat Daerah tidak dikenakan refocusing tetapi hanya melakukan pergeseran anggaran sesuai permohonan Sekretariat Daerah Nomor 900/805/2021 perihal permohonan pergeseran anggaran tertanggal 19 Maret 2021 yang diajukan kepada pejabat pengelola keuangan daerah (BPKAD). Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah tersebut dilakukan pergeseran hampir semua mata anggaran tanpa persetujuan DPRD dan Perkada.
Poin kedua, pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 2.314.621.000.
Poin ketiga, pertanggungjawaban belanja bahan-bahan lainnya atau makan dan minum harian kepala daerah dan wakil kepala daerah terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 18.800.000.
Poin keempat, pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat atau makanan dan minuman kunjungan kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 675.920.000.
Poin kelima, terdapat pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 732.850.000.
Poin keenam, terdapat pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas biasa yang terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 14.960.000.
Poin ketujuh, terdapat barang milik daerah (aset) Sekretariat Daerah yang rusak berat, tidak ditemukan dan dikuasai oleh orang lain senilai Rp 943.996.790.
Terakhir adalah kehadiran ASN dan PTT di lingkup Sekretariat Daerah kurang dari 50 persen.
Kondisi yang demikian diakibatkan oleh PPTK dalam melaksanakan kegiatan tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, pejabat penatausahaan keuangan lalai dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran, bendahara barang tidak melakukan tupoksinya, pengelolaan belanja bahan bakar dan pelumas serta makanan dan minuman tidak menganut prinsip-prinsip efesien, efektif, ekonomis dan transparan, bendahara barang tidak mengetahui tentang pengisian BBM untuk kunjungan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Sekretariat Daerah tidak memiliki standar operasional prosedur dan peraturan bupati tentang tata cara pengelolaan bahan bakar minyak.
Dari hasil temuan ini, Bupati kemudian memberikan waktu selama 1 bulan kepada Sekretariat Daerah untuk melakukan pengembalian. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dapat kembalikan maka kasus ini akan dibawa ke KPK.
“Saya beri jangka waktu 1 bulan untuk dilembalikan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dikembalikan maka saya akan tenteng KPK untuk selesaikan kejahatan ini,” tandas Usman.
Tinggalkan Balasan