Oleh: Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H.

Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta

_____

COVID-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 merupakan bencana nasional. Bencana nasional non alam seperti Covid-19 sudah tentu memberi dampak luas salah satunya menurunnya penghasilan ekonomi, dikarenakan dibatasinya pergerakan sosial dan ekonomi masyarakat oleh pemerintah.

Menurut penulis, melonjaknya kasus Covid-19 dalam bulan Juni dan Juli 2021 dikarenakan kesalahan pemerintah yang sejak awal tidak melakukan vaksinasi di pintu masuk, baik pelabuhan laut, terminal dan airport. Padahal ada dasar hukumnya yakni Pasal 15 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan kebijakan darurat Covid-19, tetapi pemerintah tidak terukur dalam bertindak bahkan bisnis rapid test merajalela sampai rapid test antigen bekas pun dibisniskan oleh oknum karyawan Kimia Farma Diagnostic di Sumatera Utara.

Persoalan utama yang dibahas dalam penulisan kali ini, terkait vaksin gotong royong atau vaksin Covid-19 berbayar yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan selaku pembantu Presiden Joko Widodo sebagaimana termuat dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021. Ironis ketika masyarakat sedang dalam kesusahan memenuhi kebutuhan hidup dan lapangan pekerjaan harus ditutup dikarenakan PPKM Darurat, pemerintah membuat kebijakan yang tidak populis yakni kebijakan vaksinasi Covid-19 berbayar.

Menjadi pertanyaan besar, mengapa kebijakan Menteri Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah tiga kali terjadi perubahan tanpa ada alasan hukum yang rasional dan berkeadilan? Dan vaksinasi Covid-19 berbayar dibuat untuk kepentingan siapa?

Aturan teknis vaksinasi Covid-19 awalnya diatur dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, setelah itu diganti dengan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 lantas kemudian diubah dengan lahirnya Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang saat ini mendapatkan tentangan masyarakat luas. Dikarenakan menurut penulis, sangat tidak rasional dimana alasan mempercepat vaksinasi Covid-19 menjadi dasar Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan membuka peluang vaksinasi Covid-19 berbayar.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 31 Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 yang telah dicabut oleh Menteri Kesehatan selaku pembantu Presiden, di dalamnya mengatur bahwa pendanaan vaksinasi Covid-19 dibebankan pada APBN dan APBD serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam Permenkes ini tidak ditemukan vaksinasi gotong royong atau vaksinasi Covid-19 berbayar seperti halnya yang termuat dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.

Terlihat bahwa Presiden Joko Widodo dalam penanganan Covid-19 tidak sesuai dan bertentangan dengan politik hukum kesehatan nasional sebagaimana yang termuat dalam sila ke 2 dan sila ke 5 Pancasila dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 jelas bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” dan Pasal 28H UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.