Tandaseru — Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah Halmahera Barat, Maluku Utara, juga menyasar aktivitas perkantoran.
Surat edaran PPKM Nomor 188.55/853/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Syahril Abd. Radjak tersebut memerintahkan seluruh perkantoran di lingkup Pemda Halbar agar menerapkan Work From Home (WFH) bagi staf PNS maupun staf Non PNS.
Syahril mengatakan, seluruh perkantoran agar menerapkan 100 persen WFH bagi stafnya, kecuali ASN yang dalam jabatan. Pengecualian WFH, kata dia, juga berlaku bagi kantor-kantor atau fasilitas publik yang tidak bisa ditunda layanannya, yakni dapat menerapkan WFH 25 persen kehadiran staf secara bergilir.
“Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta mengambil langkah-langkah strategis dan proses belajar mengajar sesuai dengan protocol kesehatan ketat, dan intens memperhatikan situasi dan kondisi yang sedang berkembang,” tandas Syahril.
WFH bagi seluruh staf PNS maupun Non PNS di lingkup Pemda Halbar tersebut mulai berlaku Senin 5 Juli sampai 20 Juli 2021.
Selaku pimpinan tertinggi seluruh ASN/PNS di lingkup Pemda Halbar, Syahril menghimbau seluruh ASN/PNS maupun Non PNS agar terlibat aktif dalam upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai peran dan fungsinya masing-masing.
Per 5 Juli 2021, terdapat tambahan 68 kasus positif Covid-19 di 5 kabupaten/kota. Yakni Halmahera Selatan 5 kasus, Halmahera Utara 21 kasus, Pulau Morotai 2 kasus, Ternate 24 kasus, dan Tidore Kepulauan 16 kasus.
Saat ini, ada 1.227 pasien Covid-19 yang masih dikategorikan positif di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 14 kasus, Halmahera Tengah 19 kasus, Kepulauan Sula 50 kasus, Halmahera Selatan 115 kasus, Halmahera Utara 413 kasus, Halmahera Timur 24 kasus, Pulau Morotai 44 kasus, Pulau Taliabu 19 kasus, Ternate 409 kasus, dan Tidore Kepulauan 120 kasus.
Tinggalkan Balasan