Tandaseru — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku Utara mengkritisi sejumlah poin rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Malut Tahun 2020 yang diajukan pemerintah provinsi.

Hal ini disampaikan dalam paripurna pandangan umum fraksi, Senin (28/6).

Juru Bicara Fraksi Golkar, Maria Silfi Deabora Tongo Tongo saat membacakan pandangan umum fraksi menyatakan, Golkar mengkritisi dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah. Di mana pencapaian realisasi pajak daerah sebesar Rp 314.129.107.081.00 atau 97,88% dari target Rp 320.931.652.000.00, realisasi retribusi daerah sebesar Rp 1.573.468.145.00 atau 19,62% dari target Rp 8.021.510.000.00.

“Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah tahun 2020 sebesar 17,32% dan 2019 sebesar 16,12% terjadi kenaikan realisasi PAD maupun peningkatan kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah, tetapi masih pada range 0-25% kategori sangat rendah sehingga ketergantungan terhadap pendapatan transfer sangat tinggi,” tutur Maria.

Ia bilang, rasio kemandirian keuangan daerah masih sangat rendah, termasuk pola hubungan instruktif. Pola ini menunjukkan peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada kemandirian pemerintah daerah atau daerah tidak mampu melaksanakan otonomi daerah secara finansial.

Lalu pendapatan Jasa Giro realisasinya pada tahun 2020 sebesar Rp 5.335.976.747.51 atau 150,43% dari target Rp 3.547.076.940.00. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp 6.824.973.852.09 maka mengalami penurunan sebesar Rp 1.488.997.104.58 atau 21,82%.

“Untuk pemulihan ekonomi dalam kondisi pandemi Covid-19, pemprov tidak semestinya melakukan kebijakan ‘parkir dana’ di rekening giro bank maupun deposito on call untuk mengejar pendapatan jasa giro dan bunga deposito. Seharusnya segera dana transfer dimanfaatkan sehingga perputaran transaksi ekonomi berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan untuk pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” tukasnya.