Tandaseru — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak Bupati Usman Sidik segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan, Ahmad Rajak. Ahmad dinilai tidak becus mengurus terminal angkutan umum dan kebijakannya merugikan para sopir.

Tuntutan tersebut disampaikan Organda saat menemui Bupati di kantornya.

Ketua Organda Halsel, Iksan Barmawi ketika ditemui tandaseru.com di Kantor Bupati, Kamis (17/6) menyampaikan, Dishub telah menghabiskan angaran kurang lebih Rp 3 miliar namun tidak memfungsikan terminal angkutan umum. Malah terminal disewakan untuk tempat permainan odong-odong.

Selain itu, Organda menilai kebijakan Kadishub juga merugikan para supir angkot, salah satunya soal izin trayek yang dinilai terlalu mahal dan menyulitkan.

“Dulu izin trayek ini kita bayar per tahun Rp 50 ribu, sekarang dinaikkan menjadi Rp 300 ribu dan dibayar per 5 tahun sekali, sehingga total sekali pembayaran ijin ini dalam jangka waktu 5 tahun ini sebesar Rp 1.500.000. Inilah sehingga kami menuntut Bupati Usman Sidik segera evaluasi Dinas Perhubungan dan mencopot Kadishub, karena kita mau di masa kepemimpinan baru ini Kadishubnya juga harus baru,” pintanya.

Dalam rangka menyambut program Bupati dan Wakil Bupati terkait smart city, sambung Iksan, Organda dan Dishub sudah melakukan rapat bersama.

“Namun Organda muak dengan hasil rapatnya karena janji hanya tinggal janji dan terkesan dipaksakan untuk menerima kebijakan Dishub,” bebernya.

Para sopir angkut ini diterima langsung Bupati Usman Sidik. Bupati berjanji akan menindaklanjuti tuntutan Organda.

“Saya minta rekan-rekan sopir untuk bersabar. Saya akan buat rapat bersama Organda dengan Dishub untuk menyelesaikan persoalan ini, karena sementara Kadishubnya keluar daerah,” kata Bupati.