Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara meminta pengusaha Pertashop melengkapi perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menyatakan, apapun bentuk usaha yang dilakukan pengusaha harus melengkapi izin. Dengan begitu tidak menimbulkan polemik dengan warga setempat.
“Idealnya ketika mau berusaha harus mengantongi izin dulu. Jangan belum ada (izin), usahanya sudah jalan,” kata Nurlaela, Rabu (16/6).
Ia menyebutkan, Pertashop yang merupakan program Pertamina level BUMN ini harusnya lebih taat pada aturan perundang-undangan.
“Ada dua kemungkinan, yang pertama usahanya belum berjalan ketika belum memenuhi legal formal, dan yang kedua mereka yang membangun ini seharusnya sudah punya upaya dan proses yang harus ditempuh. Karena izin ini subtansial, apalagi mempunyai dampak lingkungan. Apa salahnya izinnya dipenuhi dulu baru dilakukan tahapan selanjutnya,” jelas politikus Partai Nasdem ini.
Menurutnya, proses pembangunan Pertashop harus mengikuti mekasime perizinan.
“Jadi apakah pemerintah sudah berikan Izin membangun ataukah belum, karena proses perizinan ini melalui tahapan. Pokoknya semua dokumen dilampirkan dulu,” tegas Nurlaela.
Ia berharap pemerintah kelurahan dan kecamatan harus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap jenis usaha apapun yang berdampak terhadap masyarakat.
Sementara Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat dikonfirmasi baru-baru ini meyebutkan proses perizinan Pertashop sementara masih dalam pengkajian.
“Izinnya kan masih berjalan, jadi belum selesai,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan