Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menangani sembilan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2019 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Asep, dalam kegiatan Badan Narkotika Nasional Morotai mengungkapkan, sembilan kasus tersebut telah diproses dan sebagian telah tuntas.
“Di tahun 2019 terdapat 5 kasus, tahun 2020 itu 1 kasus dan di tahun 2021 terdapat 3 kasus narkoba yang sementara sedang diproses,” papar Asep, Senin (14/6).
Asep bilang, Kejari terus konsisten dalam penanggulangan dan pencegahan peredaran narkoba di Pulau Morotai.
“Karena orang yang biasanya menggunakan narkoba itu mereka merasa tidak punya masalah dan dapat berbuat apa saja yang diinginkan,” terangnya.
“Misalnya menjual barang-barang yang ada di rumah. Kemudian untuk mengenali ciri-ciri pengguna, mereka biasanya selalu membuang ludah dan gayanya tidak tenang,” tambah Asep.
Ia menambahkan, kewenangan pihak yang berhak melakukan tes urine dan penyelidikan terhadap pengguna dan pengedar narkoba adalah BNN dan kepolisian.
“Maka dapat kami sampaikan BNN dan kepolisian mempunyai kewenangan yang sama. Setelah ditangkap pengguna narkobanya lalu berkasnya sudah lengkap maka nanti ditindaklanjuti ke kejaksaan,” jelasnya.
Kejaksaan berharap agar bahaya narkoba terus disosialisasikan agar generasi ke depan tidak menjadi korban.
“Semua menjadi agen untuk menyosialisasikan bahaya narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat di Pulau Morotai,” pungkas Asep.
Tinggalkan Balasan