Tandaseru — Massa aksi yang menamakan diri Forum Perjuangan Masyarakat Wailoba (FPMW) melakukan aksi penolakan terhadap sebuah perusahaan kayu yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Aksi penolakan tersebut dipusatkan di depan Pasar Gamalama Bahari Berkesan, Kota Ternate, Senin (14/6).
Menurut massa aksi, pengoperasian perusahaan dinilai tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat dan telah merampas ruang hidup warga.
Koordinator Aksi, Boy Fokaaya menyatakan, akhir-akhir ini perampasan ruang hidup terus berkembang di Maluku Utara, seperti halnya yang dirasakan masyarakat Desa Wailoba.
“Pada 15 April lalu perusahaan telah mendaratkan alat-alat beratnya dengan alasan menitipkan. Kemudian dilakukan pendaratan susulan pada 20 April. Semua itu tanpa sepengetahuan dan izin warga dan pemerintah desa setempat,” ungkapnya.
“Setelah melakukan pendaratan alat berat, perusahaan tersebut kemudian melakukan penebangan pohon untuk perluasan areal dengan alasan pembuatan kamp atau barak. Saat ini perusahaan telah melakukan penggusuran dari kilo 1 sampai kilo 9 Dusun Waidanas dengan alasan pembuatan jalan, dan menggusur semua tanaman warga seperti cengkih dan cokelat,” beber Boy.
Sejauh ini, warga telah melakukan penolakan terhadap aktivitas perusahaan dengan menyebarkan pamflet.
“Masyarakat juga meminta kepada Gubernur Maluku Utara dan Dinas Kehutanan Provinsi agar tidak mengeluarkan izin pengelolaan kayu bulat terhadap perusahaan tersebut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan