Oleh: M. Husni Muslim, S.Pd.I., M.Pd
Ketua Gema Suba
______
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang berakal,” ( Qs Ali Imran 190)
SEJAK ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid‑19) sebagai bencana nasional oleh Ir. Joko Widodo pada Senin 13 April 2020, maka sejak saat itu Covid‑19 menjadi sesuatu yang sangat diprioritaskan.
Covid-19 telah memberi dampak yang sangat besar pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hadirnya Covid-19 tidak hanya mengubah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari tatap muka ke tatap layar, namun masih banyak lagi yang mau tak mau harus diubah/disesuaikan, termasuk pelaksanaan ibadah haji.
Padahal ibadah haji merupakan puncak dari peribadatan bagi seorang muslim. Ia menjadi pelengkap rukun Islam yang kelima. Seorang muslim pasti mengharapkan agar dirinya bisa menunaikan ibadah tersebut meskipun harus bersusah payah mengumpulkan uang dan memantapkan diri secara dzahir dan batin termasuk rela dan ikhlas menunggu antrian bertahun-tahun. Demikianlah wujud kepatuhan secara total dan ikhlas karena mengharapkan keridaan Allah SWT.
Namun sebuah fenomena yang sangat memprihatinkan telah terjadi. Pada tahun yang lalu negeri Arab, khususnya Masjidil Haram yang biasanya ramai dengan kalimat talbiyyah sambil berdesak-desakan melakukan tawaf berubah menjadi sedikit sepi dari biasanya. Bukit Shafa dan Marwa pun tidak terlalu ramai untuk orang melakukan sa’i, begitupun yang juga terjadi di Mina, Mudzdalifah dll.
Fenomena yang tidak biasa ini terjadi katika pemerintah Arab Saudi mengeluarkan maklumat tentang ditiadakannya ibadah haji pada tahun 2020 bagi calon jamaah haji yang berasal dari luar negara Arab Saudi, termasuk kita di Indonesia ini.
Selain itu, yang lebih memprihatinkan lagi, pada tahun 2021 ini calon jamaah haji Indonesia masih belum bisa diberangkatkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Tentunya dikeluarkannya maklumat pemerintah Arab Saudi pada tahun 2020 lalu dan Keputusan Menteri Agama RI pada 2021 ini sangat beralasan dan telah melewati berbagai tahap pengkajian, yang tidak lain dan tidak bukan, hanyalah demi menghindari dan memutus mata rantai wabah Covid-19. Hal ini sejalan dengan Qaidah Fiqh yang menyebutkan bahwa “Dar-ul mafaasidu maqaddamun a’laa jilbil mashaalih” artinya: Menolak kemudharatan (keburukan) itu harus didahulukan daripada mengambil suatu mashlahah (kebaikan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.