Tandaseru — Langkah Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik memberhentikan Kepala dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat dukungan Komisi II DPRD. Langkah tersebut dinilai sudah tepat sasaran.
Ketua Komisi II DPRD Halsel, Gufran Mahmud, bahkan meminta dilakukan audit terkait pengelolaan pajak daerah yang selama ini dikelola DPMPTSP di bawah pimpinan Nasir Koda. Menurut Gufran, Nasir selama ini tidak terbuka dalam hal pengelolaan pajak.
“Tidak transparan terkait pengelolaan pajak retribusi maupun pajak daerah, terutama IMB dan galian C yang ada di PT Harita Group,” ungkap Gufran, Senin (31/5).
“Langkah yang diambil Bupati itu sudah tepat. Apalagi Kadis PTSP kemarin memiliki kesalahan besar terkait dengan tidak transparan masalah pajak yang ada di PT Harita Group. Kemarin DPRD sudah meminta penjelasan kepada Nasir Koda sebagai Kadis PTSP namun tidak bisa dijelaskan, itu kan pelanggaran besar,” jabarnya.
Politikus Partai Golkah tersebut memaparkan, target keseluruhan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di PTSP Rp 80 miliar lebih. Namun realisasinya Rp 70 miliar sekian, yang diminta khusus untuk tambang PT Harita Group.
“Pajak tambang di PT Harita Group itu kan banyak. Ada restoran, galian C dan IMB. Ditambah lagi saat ini ada pembangunan rumah sebanyak 500 unit untuk relokasi masyarakat Desa Kawasi, itu sampai skarang pajaknya tidak ada. Kita sudah punya data dan ini kesalahan fatal,” tegasnya.
DPRD juga meminta Bupati segera memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit kinerja Nasir Koda terkait persoalan ini.
“Kita akan pangggil Kadis PTSP yang baru untuk membuka data-data yang tidak diberikan oleh Nasir Koda, ini juga berkaitan dengan konsolidasi PAD,” tandas Gufran.
Tinggalkan Balasan