Tandaseru — Polemik batas wilayah antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, akhirnya berakhir.

Ini menyusul langkah Bupati Halbar James Uang dan Bupati Haltim Ubaid Yakub yang menandatangani penegasan batas wilayah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (28/5).

Penandatanganan penegasan batas wilayah oleh kedua bupati disaksikan langsung Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Malut M. Ali Fataruba, Direktorat Topografi TNI-AS Mayor Cpt. Bastiani, Lembaga Antariksa Penerbangan Ir. Rubini Jusuf, Kasubdit Batas Wilayah Mardiyana, Bina Hukum Kemendagri Zaskasyi, Asisten I Pemkab Haltim Zulkifli, Kabid Penataan Ruang Pemkab Haltim Tarudin, Anggota Komisi I DPRD Halbar Mahdin Husen, Staf Ahli Pemerintahan Pemkab Halbar Bobby Djumati dan Kabag Pemerintahan Pemkab Halbar Demianus Sidete.

“Dengan adanya penegasan batas wilayah ini maka permasalahan batas wilayah antara Halbar-Haltim telah sampai ke titik penyelesaian. Sehingga saya berharap tidak ada lagi persoalan terkait batas wilayah antara Halbar-Haltim,” ujar Bupati James ketika dihubungi via telepon.

Sementara Kabag Pemerintahan Setdakab Halbar, Demianus Sidete menjelaskan, dalam penegasan segmen batas wilayah antara Halbar-Haltim ini mengacu pada peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terdiri atas 15 titik koordinat di Kabupaten Halmahera Barat yang membentang dari Desa Pasir Putih hingga Desa Rioribati.

“Pasca penandatanganan penegasan batas wilayah ini Mendagri akan mengeluarkan Peraturan Mendagri tentang Batas Wilayah Administrasi Halbar-Haltim,” jelasnya.

Demianus menegaskan, dengan adanya penegasan batas wilayah ini maka seluruh administrasi pemerintahan seperti tata ruang, perizinan, dan hal-hal lain akan dilakukan penyesuaian mengikuti permendagri tentang batas wilayah Halbar-Haltim yang akan di keluarkan nanti.

“Intinya soal batas wilayah Halbar-Haltim tidak ada lagi masalah,” tegasnya.