Tandaseru — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, memberikan remisi kepada 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi tersebut diberikan dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Regitrasi Lapas Jailolo, M. Walid Bahmid mengungkapkan, ke-23 WBP tersebut mendapat pemotongan masa tahanan yang bervariasi.
“WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman khususnya 15 hari itu enam orang, 1 bulan 10 orang, dan 1 bulan 15 hari tujuh orang. Jadi jumlah keseluruhan 23 orang,” kata Walid, Selasa (4/5).
Menurutnya, WBP yang mendapat remisi didominasi terpidana kasus perlindungan anak. Kemudian disusul kasus narkoba.
“Dari 23 yang mendapat remisi untuk kasus perlindungan anak 16 orang, narkoba 3 orang, pembunuhan 2 orang, penganiayaan 1 orang, dan undang-undang pertambangan 1 orang,” urai Walid.
Dia berharap, 23 WBP yang mendapat remisi itu tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum setelah bebas menjalani masa kurungan nanti.
“Saya berharap agar mereka yang mendapatkan remisi dapat menjaga perilaku yang baik, dan bisa lebih baik setelah menjalani hukumannya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan