Tandaseru — Eks Pokja Bupati, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Julham Ube, meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakata Desa mencopot Pj. Kepala Desa Tawakali Kecamatan Morotai Utara dan Gamlamo, Morotai Timur.
Permintaan ini menyusul aksi pemecatan Bendahara Desa Tawakali dan dua ketua rukun tetangga (RT) di Gamlamo yang dinilai inprosedural.
Julham menyatakan, pemecatan itu sangat bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengajarkan agar kepala desa melangkah dengan otak, bukan dengan syahwat kekuasaan yang diembannya. Artinya pergantian perangkat desa harus sesuai prosedur,” ucap Julham kepada tandaseru.com, Sabtu (1/5).
Soal pemecatan, Julham bilang, Pj. Kades Tawakali dan Gamlamo harus lebih banyak baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Agar pemberhentian perangkat desa dilakukan secara prosedural berdasarkan Permendagri tersebut,” paparnya.
Pemberhentian perangkat desa, lanjut Julham, hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia atau atas permintaan sendiri.
Tinggalkan Balasan