Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum penyidik AKP SRP alias Stepanus terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Penyidik KPK dari kepolisian itu diduga memeras Wali Kota M. Syahrial senilai Rp 1,5 miliar. Stepanus diketahui pernah bertugas di Polda Maluku Utara.

Dilansir dari bentengtimes.com, AKP Stepanus baru 1,5 tahun menjadi penyidik di KPK. Perwira polisi itu merupakan lulusan Akpol Angkatan 42 yang meraih ranking 5 saat pendidikan.

Di kepolisian, Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Stepanus mendapatkan jabatan itu saat berpangkat inspektur satu atau IPTU.

Kenaikan pangkat dari IPTU menjadi AKP didapat Stefanus saat menjabat Kapolsek Gemolong.

Nama Stepanus mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Tapi, namanya mencuat bukan karena prestasi melainkan karena aksi unjuk rasa yang membuat perwira yang digantikannya dicopot.

Stepanus kala itu menggantikan AKP Roy Simangunsong, yang lengser setelah aksi demo polisi di sana. Demo ratusan orang polisi tersebut terkait honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Dit Samapta.

Lalu keluar surat telegram rahasia Kapolda Maluku Utara dengan STR Nomor: ST-946/1V/KEP/2019/ROSDM, tertanggal 29 April 2019, isinya mengganti Kabag Ops dari AKP Roy ke Stepanus.

Empat bulan setelah menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, tepatnya Agustus 2009, AKP Stepanus ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK.