Sekilas Info

Penyidik yang Ditangkap KPK Mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan

AKP SRP alias Stepanus, penyidik KPK yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai. (Antara Foto)

AKP Stepanus diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai senilai Rp 1,5 miliar. Ia disebut mengiming-imingi akan menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan wali kota termuda di Indonesia tersebut.

Dia ditangkap pada Selasa 21 April 2021. Setelah kasus ini muncul, Polri berencana menarik perwira itu ke institusi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kemungkinan KPK sudah menganggap Stepanus tak layak lagi jadi penyidik di KPK.

“Nanti Polri akan memproses anggota itu,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).

Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidikan yang sedang dilakukan KPK terlebih dahulu terhadap Stepanus.

“Tapi, sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu. Kita tunggu proses yang dilakukan di KPK,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK saat ini memang mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. AKP Stepanus Robin merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus itu.

AKP Stepanus Robin terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal adalah seumur hidup.

Hal ini disampaikan Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, lewat siaran pers, Rabu (21/4). AKP Stepanus merupakan penyidik KPK dari unsur Polri yang menangani kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019.

Menurut Kurnia, jika dugaan pemerasan itu benar, maka Stepanus semesti dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

“Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan terhadap pelaku, ICW berharap penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” kata Kurnia.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Sahril Abdullah