Tandaseru — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi yang tengah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, mulai mendekati titik terang.

Pasalnya, Polres telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MH, istri mendiang HT alias Keng yang merupakan kontraktor proyek tersebut, Rabu (7/4).

Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo kepada tandaseru.com menuturkan, selain memeriksa MG, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan di Kementerian Perdagangan RI.

“Esok (Rabu, red) baru jadwal pemeriksaan, dua-duanya,” bebernya, Selasa (6/4).

Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengungkapkan, Polres akan melakukan gelar penetapan tersangka dalam kasus tersebut jika sudah mencukupi bukti.

“Kasat Reserse masih ke Jakarta dengan penyidik untuk memeriksa ahli. Mudah-mudahan kalau sudah mencukupi alat buktinya, bisa cepat kita menetapkan siapa-siapa saja yang akan dijadikan tersangka dalam kasus pasar tersebut,” terang Herry.

Sekadar diketahui, Pasar Rakyat Makdahi dikerjakan PT ICB selaku pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,6 miliar bersumber dari APBN tahun 2018.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,9 miliar.