Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Direktur PT Tamalanrea Karsatama, Ibrahim Ruray, Senin (5/4).

Ibrahim menggugat Kejaksaan Tinggu Maluku Utara yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Ternate memutuskan penetapan tersangka terhadap Ibrahim tidak sah.

Berdasarkan amar putusannya, Hakim Kadar Noh menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya.

Sementara dalam dalil pokok perkara dari Pemohon, Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dan sudah disahkan.

Di mana surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejati Malut dengan nomor Print-69/02/Fd.1/02/2021 tertanggal 10 Februari 2021 dinyatakan tidak sah.

Untuk itu Hakim telah memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada isi putusan tersebut. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Termohon yang jumlahnya nihil, dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Erryl Prima Putra Agoes yang diwawancarai terpisah menyatakan Kejaksaan sendiri akan tetap melanjutkan penyidikan kasus kapal nautika dan alat simulator.

Menurutnya, putusan Hakim atas praperadilan hanya membatalkan surat penetapan tersangka yang ditetapkan tim penyidik tertanggal 10 Februari 2021.

“Karena putusan Hakim praperadilan hanya membatalkan surat penetapan tersangka tertanggal 10 Februari 2021, namun surat sprindik tidak dibatalkan sehingga penyidikan tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” tandasnya.

Sekadar diketahui, selain Ibrahim, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan Kejati dalam kasus ini. Ketiganya adalah mantan Kepala Dikbud Malut berinisial IY serta dua Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ZH dan RDB.