Tandaseru — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara di tahun 2020 telah menerbitkan 234 izin usaha perseorangan dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk 72 perusahaan non perseorangan.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kepulauan Sula, Nasrun kepada tandaseru.com, Selasa (30/3) menyampaikan, penerbitan izin usaha kini bisa diperoleh secara daring tanpa harus repot-repot mengurus ke kantor.

Selain itu, lanjut Nasrun, sepanjang tahun 2020 sudah 234 izin usaha perseorangan dan 72 izin perusahaan kelompok yang diterbitkan DPMPTSP Kepulauan Sula.

Selain mengeluarkan izin perusahaan, DPMPTSP juga bisa mencabut izin usaha suatu perusahaan apabila ada rekomendasi dari dinas terkait selaku pembina, di mana izin usaha tersebut bisa dicabut apabila telah melakukan kesalahan atau menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi DPMPTSP bisa mencabut izin usaha apabila ada rekomendasi dari dinas terkait. Contohnya, perusahaan itu sudah melanggar undang-undang lingkungan, berarti kita butuh rekomendasi dari DLH. Jadi DLH yang merekomendasikan ke kita untuk mencabut izin usaha perusahaan karena sudah melanggar undang-undang lingkungan, kalau itu bisa kita cabut,” terang Nasrun.

Sejauh ini, sambung Nasrun, belum ada perusahaan yang direkomendasikan ke DPMPTSP terkait persoalan hukum maupun menyangkut pencabutan izin usaha.

“Sejauh ini belum ada yang rekomendasikan untuk cabut izin usaha tertentu. Kalaupun ada, pasti kita tindaklanjuti,” tandas Nasrun.