Tandaseru — Mantan Kepala Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Tidore usai ditetapkan sebagai tersangka Januari lalu.
Mantan kades berinisial MH alias Muhtar itu ditahan, Senin (29/3), atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2018.
Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. Muhtar dinilai menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN itu untuk kepentingan pribadinya.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Tikep, Abdul Muin saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Tikep.
Abdul Muin menegaskan, Muhtar ditahan setelah serangkaian tindakan penyidikan dinyatakan lengkap.
“Tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, kemudian setelah diterima oleh Penuntut Umum, Kejari Tikep melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama MH, mantan Kepala Desa Lifofa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa kemudian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” terangnya.
Akibat tindakan tersangka itu, program kegiatan tahun anggaran 2018 yang menggunakan ADD maupun DD di Desa Lifofa tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaannya.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.201.739.500,” tegasnya.
Ia merinci, anggaran ADD dan DD yang tidak teralisasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka yakni total bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang belum direalisasikan sebesar Rp 201.025.700, total bidang pembangunan desa yang belum direalisasikan Rp 416.763.800, serta penyertaan modal BUMDes yang belum direalisasikan Rp 583.950.000.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.