Tandaseru — Kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Makdahi yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai ada titik terang.

Pasalnya, polisi telah mengantongi hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara terkait nilai kerugian kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi tandaseru.com, Rabu (24/3) mengungkapkan, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Kepulauan Sula mencapai Rp 1,9 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Malut,” ungkapnya.

Ditanya agenda pemeriksaan istri mendiang kontraktor HT alias Keng, Aryo mengaku belum ada pemeriksaan sebagaimana agenda keberangkatan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula ke Jakarta baru-baru ini.

“Belum diperiksa,” katanya singkat.

Sekadar diketahui, Pasar Rakyat Makdahi yang beralamat di Desa Fatce, Kecamatan Sanana ini dikerjakan oleh PT ICB dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,6 miliar bersumber dari APBN tahun 2018.