Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara akhirnya membuka akses keluar masuk Tikep, Rabu (10/6). Pembukaan akses ini diikuti sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan protokol kesehatan menghadapi pandemi Covid-19, salah satunya adalah menaikkan tarif transportasi sebesar 100 persen.
Kebijakan itu dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota Tikep Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pembukaan Akses Keluar Masuk dengan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Kota Tikep tertanggal 10 Juni 2020.
Dalam Pasal 4 Perwali tersebut disebutkan, pembukaan akses tetap menggunakan sistem buka bersyarat untuk transportasi laut dan darat.
“Setiap pelayanan jasa angkutan orang, baik darat maupun laut dikurangi 50 persen kapasitasnya dari kondisi normal dan biaya transportasi dinaikkan 100 persen dari keadaan normal. Warga yang bepergian juga diwajibkan membawa hand sanitizer,” tulis Pasal 5 Perwali tersebut.
Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mencuci tangan juga tetap berlaku. Warga Tikep juga dilarang menggelar pesta pernikahan atau sejenisnya baik siang maupun malam hari.
Pada Pasal 7 dituliskan, pemeriksaan rapid test mengikuti ketentuan sesuai aturan Menteri Kesehatan. Sementara pada pasal 8 disebutkan, warga yang rapid test-nya menunjukkan hasil reaktif wajib melakukan karantina mandiri di rumah. Orang yang reaktif dan menolak dilakukan swab test bakal dijemput paksa tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Jika swab test menunjukkan hasil positif Covid-19 maka warga tersebut dikarantina di tempat yang telah ditentukan Pemerintah Kota, yakni Guest House, SKB dan LPMP Rum, dan diawasi petugas. Jika menolak, orang tersebut akan dijemput paksa tim Gugus Tugas,” tulis Pasal 8.
Perwali ini sendiri berlaku sejak 10 Juni hingga situasi dinyatakan normal kembali.
Tinggalkan Balasan