Tandaseru — Demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Ternate, Maluku Utara, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melalui Bidang Penindakan Hukum dan Pendisiplinan kembali melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, Senin (15/3).

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate, M. Arif Gani saat dikonfirmasi mengatakan, selain menekan angka penyebaran virus corona, operasi yustisi ini juga merupakan salah satu rencana aksi Bidang Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 pada tahun 2021.

“Jadi operasi yustisi ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid 19 di Kota Ternate,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, warga yang beraktivitas di tempat umum dan tidak mengenakan masker akan mendapat teguran hingga sanksi yang paling berat berupa denda.

Operasi yustisi ini difokuskan di pusat kota, yakni area depan Masjid Almunawwar hingga Taman Nukila di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Pelaksanaan operasi yustisi juga turut melibatkan TNI-Polri dan unsur terkait lainnya seperti BPBD, Badan Kesbangpol, BIN Daerah, Kejaksaan, Kehakiman, Bagian Hukum, BP2RD serta BPRS.

“Dalam operasi ini kita libatkan semua unsur terkait,” pungkas Arif.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Malut, per 14 Maret 2021 jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Ternate mencapai 1.297 kasus. Dari angka tersebut, 29 di antaranya meninggal dunia dan 1.197 dinyatakan sembuh. Saat ini, kasus aktif Covid-19 di Ternate sebanyak 71 kasus.