Tandaseru — Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk Kota Tidore Kepulauan triwulan IV tahun 2020 hingga saat ini belum juga dicairkan.
Padahal, saat ini sudah memasuki triwulan I tahun anggaran 2021.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasyid Fabanyo saat diwawancarai Rabu (10/3) mengakui hingga saat ini DBH dari Provinsi triwulan IV belum dicairkan.
“Sampai sekarang belum cair, seharusnya di awal tahun 2021 sudah harus disalurkan,” ungkap Abdul Rasyid.
Ia mengungkapkan, tunggakan DBH yang belum terbayar di triwulan IV tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar.
“Sekitar Rp 3 miliar untuk triwulan IV, kalau ditambah dengan triwulan I tahun 2021 yang belum cair, maka kurang lebih sekitar Rp 5 miliar lebih,” jelasnya.
Ia menegaskan, belum tersalurnya DBH triwulan IV sangat mengganggu Pemkot Tikep.
“Yang pasti sangat mengganggu, maka itu kami sangat berharap agar DBH ini bisa cepat dicairkan, jangan sampai ini mengganggu bagi kami,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan