Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006-2020.
Di mana dalam LHP tersebut terdapat temuan bersifat administratif dan materil dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar lebih.
Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad menyatakan, dari hasil evaluasi dengan seluruh pimpinan SKPD, Setda, Inspektorat dan staf, Rp 100 miliar lebih temuan itu terdiri atas temuan materil Rp 46 miliar dan sisanya adalah temuan administrasi.
“Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah mendekati 50 persen,” ungkap Djufri di ruang kerjanya, Kamis (4/3).
Mantan Anggota DPRD Halbar ini bilang, yang dikejar adalah kerugian keuangan negara yang bersifat materil.
“Tahun ini saya meminta minimal 40 persen itu dikembalikan oleh pihak ketiga ke kas daerah,” cetusnya.
Mantan Ketua Komisi I DPRD ini juga mengatakan, jika dikembalikan 40 sampai 50 persen berarti kas daerah mendapatkan tambahan sekitar Rp 15 atau Rp 20 miliar.
“Dengan begitu supaya Bupati dan Wakil punya kebijakan pembangunan, misalnya soal pembangunan jalan produksi, bansos rumah ibadah, masjid dan gereja, bantuan studi untuk anak-anak melanjutkan S1, S2, sekolah dokter, bahkan pesangon kematian, ibu-ibu melahirkan, penanganan gizi buruk itu bisa didanai oleh danapdana itu,” ucapnya.
Djufri menambahkan, selain itu bisa mendorong tambahan pagu alokasi dana desa di 175 desa. Karena itu berharap timnya bisa bekerja dengan maksimal.
“Kemarin juga saya begitu tegas bahwa untuk target pengembalian itu masuk dalam salah satu indikator penilaian kinerja SKPD. Jadi kalau mereka tindak lanjut di bawah standar tentunya sudah bisa diberikan sanksi. Dan saya sudah agendakan bahwa minggu depan harus melaksanakan rapat seperti itu lagi, saya evaluasi cari tahu apakah terjadi pengurangan rekomendasi atau tidak. Kalau terjadi pengurangan rekomendasi berarti mereka bekerja,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan