Tandaseru — Anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Machmud Kiat menyoroti tindakan oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diduga menggelapkan anggaran desa hingga miliaran rupiah.
Machmud menegaskan, oknum berinisial AS tersebut harus ditindak secara hukum, tak cukup hanya menahan gajinya saja.
“Sekarang tinggal sejauh mana keseriusan Inspektorat menindak itu. Karena dari awal kami sudah minta itu. Kalau memang dia tidak menunjukkan sikap baik untuk melakukan pengembalian ya diproses,” tegas Machmud kepada tandaseru.com di halaman Kantor DPRD, Kamis (4/3).
Politikus Partai Golkar ini menyatakan, jika AS tidak kooperatif mengganti seluruh kerugian daerah secepatnya, mau tak mau ia harus diproses hukum.
“Ya diproses hukum. Nah, yang bersangkutan dia mengakui pengelolaan itu dia bikin karena memang dia lalai gunakan itu. Sekarang tinggal dilihat kalau memang unsur pidananya wajib ya diproses,” cetusnya.
Machmud menuturkan, penggelapan ini terungkap saat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Cio Gerong melaporkan ke DPRD. Komisi l pun langsung memanggil Inspektorat.
“Sekitar bulan September 2020. Jadi modelnya untuk kerugian negara ini tetap harus dikembalikan dan diserahkan ke Inspektorat,” ujarnya.
“Waktu itu kan Inspektorat memanggil yang bersangkutan namun dia masih ada di Tobelo. Sampai sekarang kita belum tahu hasilnya itu,” akunya.
Machmud pun berharap Kepala DPMD lebih selektif memilih stafnya agar tidak ada lagi kecolongan penggelapan anggaran desa.
“Harapannya DPMD lebih selektif lah. Jangan lagi terjadi kecolongan yang kayak begitu,” tandasnya.
Sekadar diketahui, anggaran desa yang diduga digelapkan AS sebesar Rp 612 juta milik Desa Tanjung Sale dan Rp 700 juta milik Desa Cio Gerong.
Tinggalkan Balasan