Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menggelar rapat membahas skema pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN), Senin (22/2). Dalam rapat di Sofifi tersebut, dibahas pula skema pengembalian pinjaman disertai bunga.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Malut, Salmin Janidi mengungkapkan, ada dua skema yang dibangun. Pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah. Jangka waktu pinjaman yang diatur dalam beleid tersebut adalah 8 tahun.
“(Jadi dibahas) apakah kita pinjam 8 tahun ataukah sesuai jangka waktu kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini,” ungkap Salmin.
Demi menghindari beban pemerintahan berikutnya, Pemprov juga membuka opsi meminjam dengan pengembalian pinjaman selama 3 tahun. Sebagaimana diketahui, Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wagub M. Al Yasin Ali akan memmimpin hingga 2024 nanti.
“Jadi kita harus sesuaikan dengan kepemimpinan periode kedua ini supaya jangan meninggalkan beban kepada pemerintahan periode berikutnya,” tukas Salmin.
Di sisi lain, sambungnya, Bappeda masih menghitung kemampuan keuangan daerah jika skema 3 tahun dipakai. Pasalnya, pada 2020 lalu Pemprov telah meminjam Rp 500 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Kira-kira berapa yang paling rasional, itu yang kita sementara lagi jejaki. Di kisaran sekitar di bawah Rp 800 miliar,” ujar Salmin.
Bappeda juga akan menghitung Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau kemampuan pengembalian terlebih dahulu. Alokasi dana pinjaman untuk tiap organisasi perangkat daerah (OPD) juga berbeda-beda, disesuaikan dengan program kegiatan yang sudah ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Jika program dan kegiatan belum ada di dalam RPJMD, maka revisi RPJMD berdasarkan pada skema pembiayaan itu. Tapi itu kita membutuhkan waktu kalau kita melakukan revisi,” jelas mantan Juru Bicara Gubernur tersebut.
Namun Salmin bilang, revisi RPJMD juga penting karena terkait dengan beberapa perubahan regulasi di antaranya regulasi tentang perubahan yang tidak sesuai dengan rumusan RPJMD tahun kemarin. Selain itu, revisi RPJMD juga terkait dengan perubahan nomenklator OPD yang saat ini masih dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
“Intinya untuk pinjaman PEN Pemprov optimis tetap pinjam, tetapi juga ada program pemulihan ekonomi nasional lainnya yang itu sudah melekat dari kementerian dan lembaga yang akan disesuaikan sesuai dengan jurusan provinsi terutama dinas-dinas yang bersentuhan dengan hal itu,” terangnya.
Tinggalkan Balasan